Jumat, 10 Maret 2017

Upaya Membendung Akibat Negatif Pengelolaan Wisata





Dalam rangka membentengi arus negatif pengembangan wisata laut di Tanjung Hiti Latu (Hiti Latu’s Cape /  Hiti Latu’s Beach) dan wisata pendakian gunung Layar (Layar’s Mountain) yang berlokasi di negeri Mamala Amalatu, Leihitu, Maluku Tengah tepatnya di pulau Ambon, maka diperlukan upaya sosialisasi tujuan pengembangan potensi wisata dari berbagai hal dan penjelasan upaya membentengi akibat negatif dari hal ini. Terdapat tulisan menarik dengan penjelasan tentang hal ini, yang berasal dari rekan dari Aceh yang mempostingnya di Kompasiana dengan judul “Wisata dan Maksiat”. 

Wisata

Ketika berbicara wisata maka yang terlintas dipikiran kita adalah jalan-jalan dan bersenang-senang dari tempat tinggal ke tempat tujuan wisata, berwisata menghabiskan uang dan kerap mengundang maksiat bagi para pelaku wisata. Itulah asumsi sebagian masyarakat terhadap wisata sehingga di daerah dan tempat-tempat tertentu dilarang membuka tempat wisata.

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2009: 

Wisata adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari daya tarik wisata yang dikunjunginya dalam jangka waktu sementara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: 

Wisata adalah bepergian bersama-sama untuk memperluas pengetahuan, bersenang-senang, dsb. Wisata juga bisa diartikan sebagai piknik. 

Menurut Qanun Aceh No.8 Tahun 2013 Wisata adalah Kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya Tarik wisata.

Dalam rumusan Keputusan Sidang/fatwa yang dihasilkan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh, yang dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Bpk. Saifuddin Puteh, SE. MM. disampaikan poin-poin keputusan MPU Aceh tentang Pariwisata Dalam Pandangan Islam, yaitu:

Menetapkan: 

PERTAMA : FATWA

SATU : Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut; 

DUA: Pariwisata yang di dalamnya terkandung unsur-unsur kemaksiatan hukumnya haram; 

TIGA : Pariwisata yang didalamnya terkandung nilai-nilai kemaslahatan hukumnya mubah (boleh)

KEDUA : TAUSHIYAH

SATU : Pemerintah Aceh diharapkan untuk lebih mengedepankan nilai-nilai Syariat Islam dalam pembangunan pariwisata di Aceh; 

DUA : Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyusun buku panduan wisata yang berbasis Syariat Islam bersama lembaga dan instansi terkait; 

TIGA : Pemerintah Aceh diharapkan untuk mensosialisasikan wisata Syariah kepada pengelola wisata dan masyarakat; 

EMPAT : Masyarakat Aceh diharapkan untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan pariwisata; 

LIMA : Pemerintah Aceh diharapkan untuk mempersiapkan SDM pemandu wisata profesional yang memahami syariat kearifan lokal; 

ENAM : Pemerintah Aceh lebih memprioritaskan promosi wisata Syariah ke luar daerah dan negara-negara muslim; 

TUJUH : Pemerintah Aceh mempersiapkan sarana ibadah yang memadai pada lokasi-lokasi wisata; 

DELAPAN : Pemerintah Aceh menempatkan personil Wilayatul Hisbah dan petugas terkait lainnya pada lokasi-lokasi wisata; 

SEMBILAN : Pemerintah Aceh memberikan sanksi bagi pengelola wisata dan wisatawan yang melanggar nilai-nilai Syariat Islam.

Kegiatan Sidang Paripurna - IV MPU Aceh ditutup oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA (Wakil Ketua MPU Aceh) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan.

Tujuan : 

1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Meningkatkan kesajahteraan rakyat
2. Menghapus kemiskinan
3. Mengatasi pengangguran
4. Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya
5. Memajukan kebudayaan
6. Mengangkat citra bangsa
7. Memupuk rasa cinta tanah air
8. Memperkukuh jadi diri dan kesatuang bangsa
9. Mempererat persahabatan antar bangsa

Maksiat

Maksiat adalah lawan ketaatan, baik itu meninggalkan perintah maupun melakukan suatu larangan. Sedangkan iman, sebagaimana telah diketahui ada 70 cabang lebih, yang tertinggi adalah ucapan “laa illaha illallah” dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan di jalan. Jadi cabang-cabang ini tidak bernilai atau berbobot sama, baik yang berupa mengerjakan (kebaikan) maupun meninggalkan (larangan). Begitu pula dengan maksiat, maksiat mempunyai jenis-jenis tersendiri yaitu ada yang mengkibatkan pelakunya keluar dari Islam dan maksiat yang tidak mengeluarkan pelakunya daripada Islam.

Maksiat merupakan hal yang “lumrah” bagi seorang manusia karena memang tabiat manusia sejak diciptakan pertama kali adalah melakukan salah dan dosa. Namun yang tidak “lumrah” adalah yang bermaksiat namun tak mau bertobat, berusaha menghindari dosa dan perantaraannya dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Menciptakan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia wisata sekarang lebih dominan dengan kemaksiatan, segala perbuatan buruk dan melanggar yang diharamkan seperti bercampur baur yang bebas antara laki-laki dan perempuan, memasarkan kebejatan, menyerupai orang kafir, menghamburkan uang yang banyak dan waktu serta kesungguhan. Semua itu dibungkus dengan nama wisata.


Wisata “Tanpa” Maksiat

Manusia membutuhkan kesegaran dan kebugaran dalam melaksanakan Ibadah, berlibur menjadi pilihan saudara-saudara kita ada suka berlibur kepantai dan pegunungan untuk bersahabat dengan alam. Dan ada juga yang suka mengunjungi tempat-tempat besejarah, makam para ulama dan panti asuhan. Bepergian dalam rangka liburan mencari kesegaran jiwa merupakan kebutuhan dan tuntutan, terkadang jiwa ini butuh penyegaran yang bisa menghilangkan kejenuhan serta kebosanan akiban beratnya beban kehidupan, tekanan serta desakan kehidupan.

Rekreasi/Wisata alam dan pantai untuk melihat agung nya ciptaan Allah bukanlah hal yang buruk, bila dengan menyaksikan keagungan Allah akan meningkatkan keimanan kita kepada Nya maka akan menjadi kebaikan. Memang secara fitrah manusia perlu mengistirahat kan hati sebagaimana perlu mengistirahat kan badan yang bisa cape, lemah dan lelah. Demikian juga dengan hati oleh sebab itu ber wisatalah bersama keluarga bersenang-senang bersama anak dan istri.

Untuk terciptanya wisata “tanpa” maksiat maka diperlukan persiapan baik berupa aturan pemerintah, peraturan desa wisata serta dukungan manyarakat sekitar tempat wisata, pengawasan pemerintan serta control semua elemen masyarakat secara umum.


Referensi:

Wisata dan Maksiat available at http://www.kompasiana.com/47194c4a76da4c2/wisata-dan-maksiat_56223356cd9273ce0805c988
























               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar